Bagaimana hukumnya apabila isteri (perempuan) yang dalam keadaan
hamil atau sakit kemudian berobat ke dokter, dan kebetulan dokter tersebut
laki-laki, dan di dalam pemeriksaan dokter tersebut memegang perut atau rahim
atau tempat-tempat yang dilarang dilihat maupun dipegang kecuali oleh suaminya
atau muhrim atau sesama perempuan. Mohon keterangannya mengenai hal ini menurut
hukum Islam ?
Jawab :
Pemeriksaan seorang dokter laki-laki terhadap wanita (perempuan)
jika diperlukan adalah boleh atau mubah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Pemeriksaaan
(lihat atau pegang) pada bagian yang diperlukan saja.
- Dihadiri
oleh mahram atau suami dari istri atau perempuan tersebut.
- Dokternya
bukan orang kafir, selama masih ada yang muslim.
- Dokternya
bersifat amanah.
- Terhindar
dari godaan.
- Pada
ketika tidak ada lagi dokter perempuan.
Telah disebutkan dalam Fathul Qarrib Mujib, pada Hamisi Hassyiatul Bajuri, Juz II, halaman 99 sebagai berikut : "Kebolehan memandang yang kelima, adalah memandang untuk mengobati. Maka boleh memandang thabib (dokter) dari tubuh wanita helat kepada tempat-tempat yang dihajatinya dalam pengobatan, sekalipun pengobatan alat kelamin. Dan adalah yang demikian itu dengan hadirnya mahram wanita itu, atau suaminya, atau tuannya (jika hamba sahaya), dan tidak ada di sana dokter (thabib) wanita yang dapat menanganinya."
Dan kemudian juga tersebut dalam Hasyiatul Bajuri, Juz II, halaman
99 sebagai berikut : "Dengan syarat bahwa adalah thabibnya itu bersifat
amanah. Dan juga aman dari godaan. Dan juga tidak dibukanya melainkan kadar
yang diperlukan jika ia tidak memejamkan matanya, dan jika tidak boleh membuka
anggota itu walaupun lebih dari kadar yang diperlukan."
Dan juga dalam halaman yang sama, disebutkan bahwa : "Dan
disyariatkan pula bahwa adalah thabib itu bukan kafir, ketika ada yang
muslim."
Sebagai pelengkap dari keterangan tersebut di atas, dalam Ibarat
kitab I'anatutthalibin, juz III, halaman 261 sebagai berikut : "Tiap-tiap
tempat haram memandangnya, adalah haram menyentuhnya. Maka haram menyentuh muda
belia, sebagaimana haram memandangnya. Dan haram menyentuh aurat sebagaimana
haram memandangnya. Dan terdapat haram tidak memandang, tidak menyentuh,
seperti dapat seorang thabib mengetahui penyakit dengan menyentuh tanpa
melihat. Dan terkadang haram menyentuh, tidak melihat, seperti menyentuh perut
mahram atau punggungnya, sebagaimana engkau ketahui."
Dengan demikian bahwa dokter yang memiliki syarat sebagaimana
disebutkan itu, dapatlah melihat atau menyentuh bagian-bagian badan wanita yang
diperlukannya untuk diagnosa ataupun pengobatan.
Wallahu A'lam Bish-shawab
sangat bermanfaat...ijin share
BalasHapus